Jumat, 21 Mei 2010

Hidup Guru ... ! Hidup PGRI .... !!! Solidaritas.... Yes


Hasil Demo PGRI tanggal 11 dan 12 Mei 2010

Hasil Demo PGRI tanggal 11 dan 12 Mei 2010 tentang Penolakan Penghapusan Ditjen PMPTK dan Manajemen Guru yang kembali pada sistem sebelum UUGD adalah :

1. DPD RI memberikan dukungan atas perjuangan para guru melalui PGRI agar ada Badan Khusus yang menangani guru yang disampaikan oleh Ketua DPD RI di hadapan para demonstran. Komet III DPD RI menolak keras Penghapusan Ditjen PMPTK dan meminta Ditjen itu dipertahankan dan dimaksimalkan kinerjanya.

2. DPR RI menerima 15 orang delegasi dan menyatakan menyesal karena Restrukturisasi itu tidak melalui pembicaraan dengan DPR RI, khususnya Komisi X, padahal Ditjen itu lahir sebagai kompromi politik antara DPR RI, Depdiknas, dan PGRI. Oleh karena itu, Pimpinan DPR RI akan melakukan pertemuan konsultasi dengan Presiden paling lambat 2 minggu setelah Demo (tanggal 26 Mei 2010). Pernyataan itu dinyatakan juga di hadapan para demontran oleh Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi X, dan para wakilnya.

3. Pimpinan MPR RI pada saat menerima 22 Delegasi menyatakan mendukung perjuangan PGRI agar Ditjen PMPTK dipertahankan. Kemendiknas tidak memperhatikan aspirasi PGRI sehingga PGRI akan menindaklanjuti perjuangan itu.


Salam

Sulistiyo

Ketua Umum PB PGRI

Hasil Rapat Evaluasi dan Diskusi dengan DPR dan tokoh Pendidikan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: pendidikan - Dibaca: 8 kali


Hasil Rapat Evaluasi dan Diskusi Pentingnya Ditjen PMPTK atau Badan Khusus Pengelola Guru.

PGRI adalah wadah bagi semua guru.

Menteri Pendidikan Nasional tetap mempertahankan Perpres 24, Tuntutan PGRI dikabulkan oleh Menteri Agama, DPR RI mengadakan pertemuan dengan Presiden RI dan PGRI menunggu hasil dari DPR RI.

Rapat Evaluasi baru saja selesai. Rapat dihadiri oleh Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Para tokoh dan pengamat Pendidikan, ahli hukum, dan anggota DPR. Intinya semua mendesak PGRI untuk melakukan aksi sampai berhasil. Keputusannya adalah PGRI tetap mempertahankan PMPTK.



PGRI BERJUANG,
Guru Swasta diangkat PNS: 197.678 guru dan tenaga honorer, CPNS-Teranulir, 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS

Jakarta, 21 Mei 2010. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus memperjuangkan nasib semua guru baik PNS maupun Non-PNS (honorer, wiyata bakti, bantu, PTT/GTT). Hal ini dibuktikan dari hasil rapat kerja PB PGRI dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa hasil perjuangan dalam rapat Kerja dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi serta kepala BKN tanggal 19 Mei 2010 adalah:

1. Tahun 2010/2011 sebanyak 197.678 guru dan tenaga honorer, termasuk CPNS-Teranulir dari Jawa Tengah dan 5.966 orang guru bantu DKI akan diangkat PNS

2. Segera diterbitkan PP mengenai Penyelesaian Permasalahan tenaga Honorer

3. Segera diterbitkan PP mengenai PTT (termasuk guru) yang antara lain memuat penghargaan/gaji minimal

4. Segera diterbitkan Perpres mengenai BUP Penilik menjadi 60 tahun

5. Segera dibayarkannya tunjangan profesi dan penambahan penghasilan Rp. 250.000/bulan (bagi yang belum dibayarkan)

6. Dan keputusan penting lainnya

Salam,

Sulistiyo

Ketua Umum PB PGRI

Motivasi Guru

Apa yang membuat seorang guru bertahan dengan profesinya? Bahkan, tidak sedikit yang harus tinggal di pelosok daerah dengan gaji apa adanya. Atau, mungkin saja menjadi guru bukanlah cita-cita Anda. Bisa jadi karena pilihan kerja yang terbatas, mengharuskan Anda menjadi guru.

Meski demikian, jika Anda telah menjadi seorang guru, mengapa tidak sekalian menjadi guru yang baik dan handal, walau belum meliputi seluruh standar kebaikan dan standar ideal menjadi seorang guru? Mungkin Anda perlu membaca kisah berikut yang bisa dijadikan teladan, bahkan bisa untuk tambahan motivasi

Memiliki misi dalam kehidupan adalah motivasi terbesar untuk berprestasi. Pada November 1922, Fr henry Heras, seorang pendeta muda Spanyol, sesudah beberapa hari mendarat di Bombay, mengabdikan diri pada lembaga pendidikan St. xafier. Ia adalah seorang ahli sejarah dan mempunyai gelar dalam bidang sejarah Spanyol.

Ketika menemui pimpinan, ia ditanya mengenai cabang ilmu apa yang akan diajarkan. Heras menjawab Sejarah India, bidang yang sama sekali tidak dipahaminya. Lalu pimpinan menanyakan, bagaimana ia akan mengajarkan ilmu tersebut. Maka Heras dengan optimis menjawab : saya akan mempelajarinya. Ungkapan luar biasa yang bisa memotivasi guru dimana saja.

Dalam menjalankan misinya, tentu saja ia harus menghadapi tugas-tugas yang banyak. Ia harus mempelajari sejarah secara keseluruhan. Ia harus kembali ke masa silam, serta sejarah banyak manusia. Kompleksitas tugas kemudian bertambah ketika bukti dokumenter periode penting berkurang dalam sejarah India dan tidak banyak naskah yang didasarkan pada penemuan arkeologi.

Namun ia bisa melakuka tugasnya dengan tekad, bahwa dia bukan hanya guru sejarah yang sempurna, namun juga seorang ahli sejarah yang memiliki reputasi sekelas Sir Janudath sarkar dan dr. Surendra Nath sen. Kemudian ketika ia wafat di tahun 1956, karyanya dikenang oleh sebuah institut di Bombay, dengan sebuatn Institut Heras. Nah, benar bukan, cerita ini sungguh bisa Menumbuhkan motivasi dimana saja.

Ketika Anda memiliki satu misi besar dalam hidup, maka tidak ada satu tugas pun yang tampak sulit. Tidak ada kendala besar yang Anda hadapi. Jika Anda seorang tenaga didik, kata-kata motivasi guru berikut mungkin sesuai untuk Anda :

Seratus tahun dari sekarang, tidak akan ada artinya jenis mobil apa yang akan saya kendarai, jenis rumah yang saya tinggali, berapa banyak uang yang saya punya di rekening bank atau pun seperti apa baju yang saya pakai. Tetapi dunia mungkin akan bisa menjadi sedikit lebih baik karena saya berperan penting dalam kehidupan seorang anak (Anonim)

Terkait dengan motivasi guru, perlu Anda ketahui, guru yang memberi kesan positif dan mendalam kepada muridnya adalah guru yang memiliki banyak peran sekaligus. Anda harus bisa berperan sebagai orang tua mereka, dan pada saat tertentu bergabung bersama sebagai kawan mainnya. Pada saat yang penting, guru berperan sebagai seorang pemimpin. Saat yang lain, guru memerankan diri sebagai fasilitator. Dan sejatinya, guru memainkan dirinya sebagai guru

Menjadi guru berkualitas dunia dan akhirat menjadi konsensus dan tujuan bersama. Apapun yang Anda lakukan di dunia, pastinya akan memiliki konsekuensi untuk kehidupan Anda hari ini dan kelak di akhirat. motivasi guru yang juga perlu Anda pahami, dunia ini ibarat bercocok tanam dalam nilai-nilai kebaikan. Pahala kebaikan tersebut akan dipanen di akhirat kelak.

Demo Guru Tolak Penghapusan Ditjen PMPTK

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ribuan guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengadakan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada hari ini, Selasa (11/5). Aksi tersebut cukup menimbulkan kemacetan di ruas jalan depan gedung DPR/MPR dan menyebabkan hanya satu jalur yang bisa dilalui.

Dalam aksi tersebut, para guru menolak penghapusan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). "Ini merupakan tindakan memarginalkan guru secara sistematis," kata anggota PGRI Pamulang, Salbini, di sela aksi unjuk rasa. Menurutnya, penghapusan Ditjen PMPTK akan berdampak serius terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan.

Sebelumnya, penghapusan Ditjen PMPTK tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Dalam keterangan pers disebutkan bahwa selama ini kehadiran Ditjen PMPTK telah membuat akselerasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan menjadi benar-benar nyata.

Oleh karena itu, para guru mendesak agar Ditjen PMPTK tetap dipertahankan. Para guru juga mendesak pemerintah untuk tetap membayar dana sertifikasi guru secara lancar, dan juga mendesak agar pemerintah mengangkat guru honorer yang telah memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru juga meminta agar program Ujian Nasional (UN) ditinjau kembali. "Kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak jika aspirasi kami tidak didengar," lanjut Salbini.

Aksi berakhir sekitar pukul 11.15 dan saat ini massa aksi sudah membubarkan diri secara bertahap. Arus kendaraan yang melalui ruas jalan depan gedung DPR/MPR juga telah kembali lancar.

EVANA DEWI


PGRI Dirikan Bank Guru
Diposting oleh : Administrator
Rabu, 17 Maret 2010 - 14:32:48 WIB



PGRI Dirikan Bank Guru

Harga Saham Rp 100.000 Per Lembar

JAKARTA, 17 Maret 2010, KOMPAS - Persatuan Guru Republik Indonesia mendirikan Bank Guru berbentuk bank perkreditan rakyatyang tahun ini siap beroperasi di enam provinsi. Kepemilikan saham Bank Guru itu hanya bisa dinikmati guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya.

Unifah Rosyidi, Ketua Harian Pengurus Besar PGRI yang juga Ketua Tim Pendirian Bank Guru, di Jakarta, Senin (15/3), menjelaskan, pendirian Bank Guru itu untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Guru dalam mendapatkan pinjaman dana.
Meski merupakan salah satu unit usaha di bawah PGRI, pengurusan dan pengembangan Bank Guru ini dilakukan oleh tenaga-tenaga profesional serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
"Kami ingin supaya guru tidak mengalami kendala dalam mendapatkan dana. jika guru hendak kuliah, misalnya, mereka bisa menikmati pinjaman dari Bank Guru. bank ini didedikasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dalam profesionalisme serta perlindungan guru," tutur Unifah.
Saham Bank Guru dapat dimiliki guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya. Nilai satu lembar saham Rp 100.000.
Menurut Unifah, Bank Guru siap beroperasi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan selatan, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Modal minimal untuk pendirian Bank Guru di tingkat provinsi sebesar Rp 2 milyar.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, menambahkan, PGRI yang menaungi lebih dari 2 juta guru kehadirannya mesti bisa bermanfaat bagi anggotanya. "Guru yang mau kredit untuk menyekolahkan anaknya atau mau kuliah agar bisa ikut sertifikasi bisa mendapat pinjaman dari Bank Guru." ujarnya.
Sulistiyo mengatakan, terobosan-terobosan terus dilakukan PGRI untuk memperkokoh organisasi guru. Selain memperjuangkan kesejahteraan, fokus PGRI juga dapat peningkatan mutu dan profesionalisme serta perlindungan hukum bagi guru.
PGRI, kata Sulistiyo, juga membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Dalam kasus yang melibatkan guru diharapkan tidak langsung diproses polisi. "Kami minta guru yang memiliki kasus penanganannya diserahkan dulu ke Dewan Kehormatan Guru. Dewan nanti akan mengkaji sanksi tepat, termasuk kemungkinan diproses hukum," ujarnya.



ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI
------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN

Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.

PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.

Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal I

(1) Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

(2) Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.

(3) Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

BAB II
D A S A R
Pasal 2

PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945

BAB III
JATI DIRI

Pasal 3

PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT

Pasal 4

(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat :

a. unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul,

b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,

c. non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.

(2) PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB VI
TUJUAN
Pasal 6

PGRI bertujuan :

a mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

b berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,

c berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,

d mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,

e menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 7

PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
e. Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f. Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i. Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k. Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m. Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n. Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.

BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 8

(1) PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.

(2) Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.

BAB IX

ATRIBUT

Pasal 9

(1) PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam, Hymne dan Mars PGRI.
(2) Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10

Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Keanggotaan berakhir :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena diberhentikan, atau
c. karena meninggal dunia.

Pasal 12

(1) Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
b. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c. Melaksanakan program organisasi secara aktif.

(2) Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

(1) Setiap anggota mempunyai :
a. hak bicara;
b. hak suara;
c. hak memilih;
d. hak dipilih;
e. hak membela diri;
f. hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g. hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

(2) Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14

PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat Provinsi.

Tidak ada komentar: